Kajari Lambar Tetapkan Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan Dan Jembatan Way Batu Pesibar

    Kajari Lambar Tetapkan Tersangka Korupsi Pengerjaan  Jalan Dan Jembatan Way  Batu Pesibar
    Konfrensi pers penatapan Tersangka korusi jalan dan jembatan way batu

    Pesisir Barat - - Kejaksaan Negeri Lampung Barat resmi mengumumkan dua tersangka yakni A dan AL perihal kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan Way Batu Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat pada tahun 2014 lalu.

    Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil peningkatan penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan Kejari Lambar yang di sampaikan saat konfensi pers yang digelar di ruang aula Kejari Lambar setempat, Rabu (23/2/2022).

    Dari penyidikan di temukan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 339.044.115, 75 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat ribu seratus lima belas rupiah koma tujuh puluh lima sen).

    "Kerugian negara tersebut berdasarkan dari nilai kontrak hasil tender elektronik yang ditetapkan oleh Pokja sebesar Rp.1.302.000.000 (satu milyar tiga ratus dua juta rupiah) yang dimenangkan oleh CV. E.S, " ujar Kepala Kejari Lambar, Riyadi.

    Dijelaskan Riyadi tersangka A merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara tersangka AL merupakan rekanan atau pelaksana pekerjaan.

    "Modus operandinya tersangka AL meminjam perusahaan CV. E.S untuk mengikuti lelang, selanjutnya AL membuka rekening dengan tujuan agar setiap percairan termin dilakukan tersangka melalui staffnya, " jelas Riyadi.

    "Kemudian, tersangka AL memerintahkan pekerjanya untuk menandatangani surat perjanjian kerja (kontrak) serta dokumen pencairan serta seluruh dokumen atas nama direktur CV. E.S, " imbuhnya.

    Riyadi mengungkapkan, sejatinya pengerjaan proyek tersebut telah selesai dan diserahterimakan 100 persen. Namun berdasarkan pemeriksaan lapangan Ahli Teknik Unila dinyatakan terdapat item yang tidak sesuai kontrak (terdapat kekurangan volume).

    "Diantaranya, Lataston Lapis Pondasi (HRS-Base), lapisan pondasi agregat kelas A dan B serta Beton K-350 Struktur Bangunan Atas, " rincinya.

    Dikatakan Riyadi, atas perbuatan melawan hukum tersebut tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999.

    "Dalam proses penyelidikan tersangka AL sudah kita panggil untuk klarifikasi lapangan namun yang bersangkutan tidak hadir, " tandasnya, seraya memberi informasi, pengembalian kerugian negara tindak menghapuskan tindak pidana setelah ditetapkannya proses penyelidikan.

    Tri

    Tri

    Artikel Sebelumnya

    Koptu Septriyadi Menghadiri Acara Musdesus...

    Artikel Berikutnya

    Danramil 422-02/Pesisir Selatan Mewakili...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami